Minggu, 02 Januari 2011

3 Januari Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dieksekusi Gan

ksekusi Antasari Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) tinggal menghitung hari. Hamzah Tadja Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan, pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi. Salinan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah diterima pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar satu minggu yang lalu. Namun, ia mengakui, belum ada kepastian mengenai tempat eksekusi yang dituju. "Eksekusinya kemana belum tahu," ujarnya di gedung Kejagung Jakarta Selatan Jumat (31/12).

Hamzah menyatakan, ada permintaan dari pihak keluarga mantan Ketua Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) itu untuk dilakukan pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang. Sesuai prosedur, Kejaksaan akan menyerahkan Antasari ke LP yang dapat menampung dirinya terlebih dahulu. Jika LP pilihan Jaksa tersebut tidak sesuai dengan keinginan pihak keluarga dan menginginkan untuk pindah, hal tersebut dapat dilakukan. Koordinasi antara LP dengan pihak keluarga terpidana dapat terlaksana dan Antasari pun dapat dipindahkan ke LP yang diinginkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M. Yusuf saat dihubungi wartawan menyatakan, pemindahan terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjara ini rencananya akan dilaksanakan pada 3 Januari 2011 mendatang. Saat ini salinan surat putusan yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sedang dipelajari oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). "Sekarang ini masih dalam tahap koordinasi untuk ditempatkan dimana. Kita serahkan ke LP yang kosong terlebih dahulu," ujarnya. Namun ia menambahkan, jika permohonan eksekusi Antasari Azhar sebaiknya dikoordinasikan antar LP yang bersangkutan.

Sekedar catatan, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut 18 tahun penjara. Antasari diputus bersalah karena membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Antasari ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

ori

0 komentar:

Posting Komentar